1 Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disebut standar kompetensi jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA Standar Kompetensi Apoteker Indonesia terbaru tahun 2016 telah disahkan di Yogyakarta pada bulan September 2016 pada waktu pelaksanaan PIT. Salah satu tujuan disahkannya SKAI ini adalah memberikan arah dalam pengembangan pendidikan farmasi identifikasi dan penetapan capaian pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan evaluasi hasil belajar dan pelatihan di tempat kerja. Struktur SKAI ini terdiri dari 10 sepuluh standar kompetensi. Kompetensi dalam sepuluh standar tersebut merupakan persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktik profesi. Secara rinci, 10 kompetensi tersebut adalah 1 Praktik kefarmasian secara professional dan etik, 2 Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi, 3 Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan, 4 Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, 5 Formulasi dan produksi sediaan farmasi, 6 Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat, 7 Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, 8 Komunikasi efektif, 9 Ketrampilan organisasi dan hubungan interpersonal, 10 Peningkatan kompetensi diri. SKAI 2016 ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi daftar masalah terkait dengan praktik apoteker dan daftar keterampilan. Daftar masalah ini disusun sebagai acuan bagi institusi penyelenggara pendidikan apoteker dalam menyiapkan lulusan yang memiliki karakter yang baik. Selama pendidikan mahasiswa perlu terpapar dengan berbagai permasalahan terkait obat yang dihadapi pasien/masyarakat maupun permasalahan yang berasal dari diri pribadi seorang apoteker. Pemahaman tentang berbagai permasalahan praktik kefarmasian diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme lulusan. Daftar masalah ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian I berisi berbagai kebutuhan pasien terkait masalah kesehatannya yang menjadi alasan utama pasien datang ke fasilitas pelayanan kefarmasian untuk memperoleh obat /sediaan farmasi dan/atau memperoleh informasi/rekomendasi terkait penggunaan obat/ sediaan farmasi lainnya. Bagian II berisi berbagai masalah praktik profesi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanankefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian/ kesehatan . Permasalahan ini dapat berasal dari pribadi apoteker, institusi tempat dia bekerja, profesi kesehatan yang lain, serta pihak-pihak lainyang terkait dengan pelayanan kefarmasian 1 Daftar ketrampilan ini disusun berdasarkan ruang lingkup praktik kefarmasian dalam pelayanan kesehatan. Ketrampilan untuk melakukan praktik profesi apoteker perlu dilatihkan sejak awal hingga akhir pendidikan apoteker secara berkesinambungan. Daftar ketrampilan ini disusun dengan tujuan sebagai acuan bagi institusi pendidikan dalam merancang kurikulum & kegiatan pembelajaran agar apoteker yang diluluskan memiliki ketrampilan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan pendidikan profesi apoteker. Kompetensi apoteker untuk melakukan praktik profesi dinyatakan dalam 4 empat tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir pendidikan. Tingkat kemampuan dalam daftar ketrampilan ini mengacu pada Piramida Miller knows, knows how, shows how, does. Materiuji disusun mengacu pada Standar Kompetensi Apoteker Indonesia berdasarkan Cetak Biru (Blueprint) yang menggambarkan prioritas kompetensi yang diujikan. Metode uji Blueprint Uji Kompetensi Apoteker Indonesia metode MCQ’s (Cognitive Based-Test) memiliki 7 (tujuh) tinjauan yaitu: 1. Area kompetensi, 2. Domain kompetensi, 3. Kemampuan Peran dan Kompetensi Apoteker Peran profesional yang mencakup laporan kompetensi, unit, dan elemen yang menggambarkan pengetahuan profesional, atribut, dan diharapkan kinerja farmasi diperluas dan diatur peran profesional. Framing kompetensi ini profil keselamatan pasien, penyediaan perawatan yang optimal, undang-undang, profesional dan kolaboratif hubungan, berpikir kritis, pengambilan keputusan dan keterampilan pemecahan masalah, dan professional penilaian. Profil ini menggambarkan pengetahuan khusus, keterampilan, kemampuan, dan sikap yang diperlukan untuk performa yang kompeten dan mencerminkan peran farmasi dalam situasi yang beragam dan Pengaturan praktik farmasi. 1. Kompetensi Pernyataan Sebuah komponen pekerjaan besar yang membutuhkan aplikasi dan integrasi pengetahuan yang relevan, keterampilan, kemampuan, sikap, dan / atau penilaian. 2. Kompetensi Unit Sebuah segmen utama dari suatu kompetensi secara keseluruhan yang menggambarkan kunci kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan kompetensi itu. 3. Elemen Kompetensi Sebuah sub-bagian dari unit kompetensi yang menggambarkan atau memerinci indikator kinerja kunci aktivitas yang diharapkan. Etika, Hukum dan Tanggung Jawab Profesional Apoteker praktek dalam persyaratan hukum, menunjukkan integritas profesional dan bertindak untuk menegakkan standar profesional praktek dan kode etik. Elemen Kompetensi persyaratan Terapkan hukum dan etika, Menegakkan dan bertindak atas prinsip etika yang akuntabilitas utama seorang apoteker adalah pasien, Menunjukkan integritas pribadi dan professional, Menunjukkan pemahaman tentang sistem perawatan kesehatan dan peran apoteker dan profesional kesehatan lain di dalamnya, Menunjukkan pemahaman tentang pentingnya dan proses pengembangan profesional yang berkelanjutan. Unusuall Learning Profession Dimensi baru pekerjaan kefarmasian sekarang antara lain Asuhan Kefarmasian Pharmaceutical Care, Farmasi Berdasarkan Bukti, Kebutuhan Menemui Pasien, Kepedulian Pada Pasien Kronis, Pengobatan Sendiri, Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan, Farmasi Klinis, Kewaspadaan Farmasi. Farmasi ditinjau dari objek materinya, memiliki kerangka dasar dari ilmu-ilmu alam; Kimia, Biologi, Fisika dan Matematika. Sedangkan ilmu farmasi ditinjau dari objek formalnya merupakan ruang lingkup dari ilmu-ilmu kesehatan. Secara historis ilmu farmasi dikembangkan dari medical sciences, yang berdasarkan kebutuhan yang mendesak perlunya pemisahan ilmu farmasi sebagai ilmu pengobatan dari ilmu kedokteran sebagai ilmu tentang diagnosis. Secara umum farmasi terdiri dari farmasi teoritis dan farmasi praktis. Farmasi secara teoritis dibangun oleh beberapa cabang ilmu pengetahuan, yang secara garis besarnya terdiri dari farmasi fisika, kimia farmasi, farmasetika, dan farmasi sosial. Selanjutnya farmasi praktis terdiri dari dua bagian besar yakni farmasi industri, dan farmasi pelayanan. Pertama, Farmasi Industri adalah ruang lingkup penerapan ilmu-ilmu farmasi teoritis, dan tempat pengabdian bagi ahli-ahli farmasi farmasis yang berorientasi pada produksi bahan baku obat, dan obat jadi, dan perkembangan selanjutnya juga meliputi kosmetika dan makanan-minuman. Kedua, Farmasi Pelayanan yakni pengabdian disiplin ilmu farmasi farmasis/apoteker pada unit-unit pelayanan kesehatan apotek, rumah sakit, badan pengawasan, dan unit-unit kesehatan lainnya. Peranan farmasis/apoteker di unit-unit pelayanan kesehatan menjadi sangat penting, dan berorientasi pada pemberian obat rasional empirik, yakni pemberian obat yang tepat dosis, tepat pasien, tepat indikasi, dan harga terjangkau Untuk hal tersebut di atas, sangat dibutuhkan kerjasama antara farmasis/apoteker dengan pihak-pihak terkait interdisipliner, dan didukung oleh wawasan luas yang berorientasi pada kesehatan yang paripurna dan hedonistik, produktif manusiawi, serta berwawasan lingkungan yang ekologis, bernuansa pada kesejakteraan yang universal. Farmasis/apoteker yang berdaya intelektual dan berdaya moral haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. Setiap keputusan yang diambil, pilihan yang ditentukan, penilaian yang dibuat hendaknya selalu mengandung dimensi etika. Salahsatunya, PPNI berkewajiban untuk menyusun standar-standar yang meliputi standar kompetensi, standar asuhan keperawatan, dan standar kinerja profesional. Dalam standar asuhan keperawatan dibutuhkan Standar Diagnosa Keperawatan. Pada tanggal 29 Desember 2016, PPNI telah menerbitkan Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI). Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, Tuhan Maha Kuasa atas segala karunia yang diberikan kepada kita sehingga penyusunan buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini dapat terlaksana. Semoga apa yang diinginkan dengan buku Standar Kompetensi ini dapat tercapai dan apoteker Indonesia benar-benar memiliki kompetensi seperti yang diinginkan. Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini merupakan catatan secarah, dokumen yang nantinya akan bercerita bahwa Apoteker Indonesia telah berupaya membangun profesinya secara serius dan akan terus berupaya meningkatkan kompetensi sehingga apoteker Indonesia tidak hanya diakui tapi juga dapat terima dan dipertukarkan kepada masyarakat secara global. Penyusunan Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini diinspirasi oleh kebutuhan yang sangat mendesak akan definisi serta standaraisasi Apoteker Indonesia sebagai suatu profesi karena tuntutan peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian serta tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahan baku dari Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini adalah Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia BPP ISFI tahun 2004 kemudian dilakukan kajian mendalam dari mulai kondisi nyata apoteker saat ini dihadapkan pada dinamika pelayanan kesehatan dan pelayanan kefarmasian dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Apoteker dari Australia, Singapore, United Kingdom, Malaysia serta Negara-negara lain. Melaui diskusi yang panjang hampir setengah tahun oleh Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat ikatan Apoteker Indonesia PP IAI diperoleh draft yang kemudian menjadi bahan untuk diskusi yang lebih intensif dari seluruh stake holder yang tergabung dalam Tim HPEQ Project. Dalam Tim HPEQ Project juga tidak begitu saja disepakati, banyak kajian, diskusi serta pergumulan pemikiran yang intensif akhirnya didapatkan draft yang siap disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Dan pada tanggal 9 Desember 2010 dalam forum Rapat Kerja Nasional
Ketigasulit untuk lulus karena selain ada serangkaian ujian kompre dari internal kampus juga ada ujian berskala nasional yang disebut UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia) dengan sistem CBT (Computer Basic Test), dimana tiap tahun standar kelulusannya selalu mengalami peningkatan.

tinggidi perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi pembelajaran; c. standar proses pembelajaran; d. standar penilaian pembelajaran; e. standar dosen dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana pembelajaran

Apotekerdidorong kembangkan sains dan teknologi kesehatan preventif. 27 Juli 2022 07:34. 500 pasien RS Premier Bintaro sudah rasakan manfaat MRI 3 Tesla. 26 Juli 2022 17:38. Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perfilman dengan secara simbolis menyerahkan SKKNI kepada
standarkompetensi apoteker indonesia c. bahwa salah satu hak dari Apoteker Pengelola Apotik adalah Jasa Profesi Apoteker atas seluruh tanggung jawab dan pekerjaan yang dilaksanakan di apotik d. bahwa sehubungan dengan hal di atas perlu ditetapkan keputusan Pengurus Daerah IAI Jawa Timur tentang Standar Jasa Profesi Apoteker di Apotik
KESIAPANMAHASISWA PROFESI APOTEKER DALAM MENGHADAPI STANDAR KOMPETENSI FARMASIS INDONESIA DALAM SUDUT PANDANG MAHASISWA PROFESI APOTEKER DI DUA PERGURUAN TINGGI DI JAWA BARAT PERIODE APRIL 2006 - JUNI 2006 SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana
14 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Farmasi.; 2011. 15. Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia.; 2014. .
  • l789u08exg.pages.dev/672
  • l789u08exg.pages.dev/639
  • l789u08exg.pages.dev/738
  • l789u08exg.pages.dev/516
  • l789u08exg.pages.dev/494
  • l789u08exg.pages.dev/169
  • l789u08exg.pages.dev/383
  • l789u08exg.pages.dev/158
  • l789u08exg.pages.dev/568
  • l789u08exg.pages.dev/150
  • l789u08exg.pages.dev/467
  • l789u08exg.pages.dev/836
  • l789u08exg.pages.dev/830
  • l789u08exg.pages.dev/787
  • l789u08exg.pages.dev/301
  • standar kompetensi apoteker indonesia