SakaBhayangkara merupakan satuan karya dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat atau kambtimas. Dalam buku Mengenal Dunia Pramuka Indonesia (2012) karya Kak Sam Rizky, dituliskan jika ada empat krida dalam Saka Bhayangkara, yakni: Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas.

Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh. 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada Menutup dan mengamankan TKP mempertahankan status.3. Memberitahukan kepada pihak berwajib polisi. 4 Metode pencarian barang bukti1. Dilakukan dilapangan petunjuk Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak Diruang tertutup. Cara mencari barang bukti 1. Dengan bentuk Spiral barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan Dengan bentuk Zona Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat Dengan bentuk Strip/garis barang bukti berada di tanah berbukit/ Dengan bentuk Roda barang bukti berada didalam ruangan. Macam-macam Sidik Jari- PLAIN WOLL- PUAP LOP- AREN- FANTECH Penanganan TKP 1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh tindakan di TKP1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP. Tindakan-tindakan terhadap korbanPeriksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa Beri tanda-tanda letak korban di Bawalah korban kerumah sakit terhadap pelaku1. Tangkap pelaku apabila masih ada di Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP. Cara mengatasi TKP di Lalu Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan Membuat sket gambar batas Mengukur jalan dari tepi Mengukur AS jalan dengan Mengukur bekas-bekas Rem Tindakan pertama Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. Tersangka seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan TKP 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis memberi tanda pada kaki. 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali yang mempengaruhi TKP 1. Alam cuaca dan medan. 2. Non alam manusia / makhluk hidup lainnya. Peralatan dalam mendekati TKP 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis kapur, pen,spidol, kertas/buku. 4. Alat-alat lain sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera.Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa 1. Pisau Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik Senjata Api Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan Peluruh Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan Darah Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat Rambut Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas. SKK Krida TKP 1. SKK Pengenalan Sidik Jari a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari. 2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan. c. Untuk golongan Penegak dan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu. 3. SKK Pengenalan Tempat Perkara TKP a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan b. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP c. Untuk golongan Pandega Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup. Ø Mengetahui cara pengamanan TKP status quo. 4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol. c. Untuk golongan Penegak Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika. Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok. golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

Kridasendiri merupakan satuan terkecil dalam Saka Bhayangkara. Jika di gugusdepan krida layaknya Sangga. Tanda Krida berbentuk segi empat berukuran 4 x 4 cm dengan gambar tertentu. Tanda krida ini dipasang di lengan baju pramuka sebelah kiri, tepat di bawah Tanda Saka Bhayangkara. Adapun gambar krida dalam Saka Bhayangkara adalah sebagai berikut. Krida Lantas FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi 1. Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education 3. Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification Pengetahuan Dasar Lalu LintasA. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan Ø Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat. Ø Mengatasi kepadatan arus lalu lintas Ø Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas Ø Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur Ø Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan Ø Mengurangi pelanggaran di jalan B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. Ø Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya dasar kuning petunjuk hitam Ø Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah dasar putih petunjuk merah Ø Rambu - rambu yang memberikan petunjuk dasar biru petunjuk putih Ø Rambu petunjuk arah / awas rambu tambahan C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas Ø Berhenti untuk semua jurusan Ø Berhenti untuk satu arah tertentu satu jurusan tertentu Ø Berhenti dari arah depan Petugas Ø Berhenti dari arah belakang Petugas Ø Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas Ø Jalan dari arah kanan Petugas Ø Jalan dari arah kiri Petugas Ø Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas Ø Percepat dari arah kanan Petugas Ø Percepat dari arah kiri Petugas Ø Perlambat dari arah depan Petugas Ø Perlambat dari arah belakang Petugas D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit Ø Tanda peringatan berhenti / perhatian Ø Tanda berkumpul Ø Tanda bahaya Ø Tanda berhenti Ø Tanda maju Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK 1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas2. SKK Pengaturan Lalu Lintas3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
4 Menolong korban dari suatu kejadian atau tindak pidana. 5. Menghubungi Rumah Sakit terdekat. 6. Melapor kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian. Ada dua cara mendapatkan informasi dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung : 1. Secara
Materi Krida Saka Bakti Husada meliputi 6 enam krida, yaitu 1. Krida Bina Lingkungan Sehat2. Krida Bina Keluarga Sehat3. Krida Penanggulangan Penyakit4. Krida Bina Gizi5. Krida Bina Krida Perilaku Hidup Bersih dan download materinya berdasarkan krida dibawah ini Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 lima SKK 1. SKK Penyehatan Perumahan2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman3. SKK Pengamanan Pestisida4. SKK Pengawasan Kualitas Air5. SKK Penyehatan AirKrida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 enam SKK 1. SKK Kesehatan Ibu2. SKK Kesehatan Anak3. SKK Kesehatan Remaja4. SKK Kesehatan Usia Lanjut5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut6. SKK Kesehatan JiwaKrida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 delapan SKK 1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan7. SKK Imunisasi8. SKK Gawat SKK HIV / AIDSKrida Bina Gizi, mempunyai 5 lima SKK 1. SKK Perencanaan Menu2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu4. SKK Penyuluh Gizi5. SKK Mengenal Keadaan Bina Obat, meliputi 5 lima SKK 1. SKK Pemahaman Obat2. SKK Taman Obat Keluarga3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan5. SKK Pembinaan KosmetikKrida Bina PHBS, meliputi 5 lima SKK 1. SKK Bina PHBS di Rumah2. SKK Bina PHBS di Sekolah3. SKK Bina PHBS di Tempat umum4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah5. SKK Bina PHBS di Tempat kerjaCatatan Semua materi-materi di atas didapat dari berbagai sumber serta dari situs-situs SBH lainnya yang telah diedit dan ditambah kasih buat semuanya!!!
materiKRIDA LANTAS SAKABHAYANGKARA KRIDA LANTAS. 1.FUNGSI LANTAS. A.Penyelanggaraan tugaspokok POLRI di bidang lalulitas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional khas kepolisian,yang meliputi: 1. Penegakan hukum lantas (police traffic law enforcement ) · Pramuka lantas (SAKA BHAYANGKARA)
0% found this document useful 0 votes139 views6 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes139 views6 pagesTanda Krida Saka BhayangkaraJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
MateriSaka Bhayangkara (Krida Lalu Lintas) 12 Gerakan pengaturan lalu lintas, pelaksanaan dan penjelasan Hentikan_semua_arah 1. Menghentikan arus kendaraan dari semua arah. Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!), maka semua kendaraan harus berhenti. Hentikan_arah_tertentu. 2.

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara atau disingkat Saka Bhayangkara merupakan salah satu dari Satuan karya Pramuka yang berlaku secara Nasional. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan. Bhayangkara sendiri mempunyai arti sebagai penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan kebhayangkaraan diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri. Saka Bhayangkara menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat Nasional di samping Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri. Saka Bhayangkara juga menjadi Satuan Karya Pramuka dengan anggota terbesar di Indonesia. Dokumentasi Perjusami , Pengukuhan Aggota Saka Bhayangkra Polres Sukabumi Kota Angkatan 34, Maret 2018 Sejarah Berdirinya Saka Bhayangkara Cikal bakal berdirinya Saka Bhayangkara berawal dari instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional Nomor. Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas No. 4/1966 tertanggal 1 Juli 1966 tentang pembentukan PRAMUKA KAMTIBMAS Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pramuka Kamtibmas memiliki 9 krida yaitu Krida Lalu Lintas, Krida Pemadam Kebakaran, Krida SAR, Krida Tindakan Pertama Pada Kejadian Perkara, Krida Siskamling, Krida Pengawal, Krida Pelacak, Krida Komlek, dan Krida Pengamat. Tahun 1980, Gerakan Pramuka dan Polri memperbaharui kerja sama. Pada tanggal 22 Mei 1980 keluar Surat Keputusan Bersama No. Pol. Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama dalam usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. Surat Keputusan ini menegaskan nama Satuan Karya ini menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang semula 9 dikurangi menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek, dan Krida Pengamat. Dokumentasi Saka Bhayangkara Polres Sukabumi Kota, 2018 Lambang Saka Bhayangkara Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA. Lambang Saka Bhayangkara Anggota Saka Bhayangkara Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Bhayangkara itu berada. Seorang anggota pramuka dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bhayangkara jika Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Bhayangkara itu berada. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain. Krida, TKK, dan Kegiatan Saka Bhayangkara Berbeda dengan gugusdepan Penegak dan Pandega yang mana setiap anggota di kelompokkan dalam satuan terkecil yang dinamakan Sangga di Saka Bhayangkara satuan terkecilnya dinamakan Krida. Krida. Krida adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tertentu. Setiap krida beranggotakan antara 5-10 anggota pramuka. Mulai tahun 2006, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah Krida di Saka Bhayangkara menjadi 4 empat macam. Keputusan ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Keempat krida tersebut adalah Krida Ketertiban Masyarakat Tibmas Krida Lalu Lintas Lantas Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana PPB Krida Tempat Kejadian Perkara TKP Tanda Krida dalam Saka Bhayangkara Tanda Kecakapan Khusus TKK bidang Kebhayangkaraan diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Krida Tibmas terdiri atas 4 SKK yaitu SKK Pengamanan lingkungan pemukiman; SKK Pengamanan lingkungan kerja; SKK Pengamanan lingkungan sekolah; dan SKK Pengetahuan Hukum. Krida Lantas terdiri atas 3 SKK yaitu SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas; SKK pengaturan lalu lintas; dan SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas. Krida PBB terdiri atas 7 SKK yaitu SKK Pencegahan kebakaran; SKK Pemadam kebakaran; SKK Rehabilitasi korban kebakaran; SKK Pengetahuan kerawanan bencana; SKK Pencarian korban; SKK Penyelamatan korban; dan SKK Pengetahuan satwa. Krida TKP terdiri atas 4 SKK yaitu SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara; SKK Pengetahuan sidik jari; SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan; dan SKK Pengetahuan bahaya narkoba. Selengkapnya mengenai Krida, SKK Syarat Kecakapan Khusus, beserta gambar krida dan dan TKK Tanda Kecakapan Khusus dalam Saka Bhayangkara akan dijelaskan dalam artikel tersendiri. Kegiatan-kegiatan dalam Saka Bhayangkara meliputi Latihan Saka Bhayangkara Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara Lomba Saka Bhayangkara disingkat Lokabhara Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting Hari Pramuka, Hari Bhayangkara, dll Lain-lain Saka Bhayangkara dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian an pembinaan Kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Kelengkapan setiap Saka Bhayangkara meliputi anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara. Peraturan-peraturan terkait Saka Bhayangkara Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka; Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara; Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;Semua peraturan tersebut dapat dibaca dan didownload di halaman PP dan SK Kwarnas.

BANYUMAS- Saka Bhayangkara Polresta Banyumas Kwartir Cabang Banyumas mengadakan Pendidikan Dasar Saka Bhayangkara Polresta Banyumas Angkatan XLIII. Kegiatan dilaksanakan melalui 2 tahap. Tahap 1 dilaksanakan secara daring Sabtu (27/02/2021) di rumah masing-masing. Pada diksar tahap 1 calon siswa bhayangkara diberikan materi Kebhayangkaraan
Krida Lantas FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi 1. Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education 3. Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification Pengetahuan Dasar Lalu Lintas A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat. Mengatasi kepadatan arus lalu lintas Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan Mengurangi pelanggaran di jalan B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan. Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya dasar kuning petunjuk hitam Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah dasar putih petunjuk merah Rambu - rambu yang memberikan petunjuk dasar biru petunjuk putih Rambu petunjuk arah / awas rambu tambahan C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas Berhenti untuk semua jurusan Berhenti untuk satu arah tertentu satu jurusan tertentu Berhenti dari arah depan Petugas Berhenti dari arah belakang Petugas Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas Jalan dari arah kanan Petugas Jalan dari arah kiri Petugas Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas Percepat dari arah kanan Petugas Percepat dari arah kiri Petugas Perlambat dari arah depan Petugas Perlambat dari arah belakang Petugas D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit Tanda peringatan berhenti / perhatian Tanda berkumpul Tanda bahaya Tanda berhenti Tanda maju Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK 1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas 2. SKK Pengaturan Lalu Lintas 3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Krida P2BPencegahan&Penanggulangan Bencana P2B adalah tindakan yang pertama kali dilakukan guna membantub dalam mengevakuasi korban bencana alam atau kebakaran. SKK P2B ada 7 yaitu 1. SKK Pencegahan kebakaran a. Usaha menyadari dan mewaspadai faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya kebakaran&mengambil langkah-langkah untuk kemngkinan terjadinyatabencana. b. Klasifikasi jenis-jenis kebakaran Kebakaran jenis A Disebabkan oleh bahan yang mudah terbakar Kebakaran jenis B Disebabkan oleh zat cair Ex minyak bumi Kebakaran jenis C Disebabkan oleh arus listrik Kebakaran jenis D Disebabkan oleh logam EX seng,megnesium,dll. c. Penyebab terjadinya kebakaran Ada 3 penyebab terjadinya kebakaran yaitu Karna bahan yang mudah terakar baik padat cair ataupun gas Panas suhu Oksigen, menyebabkan kebakaran karna semakin tinggi kadar oksigen maka semakin besar kemngkinan terjadinya kebakaran ,oksigen tidak dapat terbakar jikakadanya kurang dari 12%. 2. SKK Pemadam kebakaran Pemadam kebakaran adalah petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi kebakaran selain itu ia juga dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari gedung runtuh Macam-macam bahan untuk memeadamkan api a. Air b. Bahan busa c. Gas d. Bahan powder kering 3. SKK Rehabilitasi korban bencana Rehabilitasi korban bencana adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki/memfungsikan kembali rumah,umum,sosial/perekonomiannya. Terutama menjaga keamanan harta benda&barang-barang korban,mendirikan tenda,memberi P3K, membawa korba ke RS terdekat,mendirikan dapur umum,koordinasi dengan instansi terdekat&terkait. 4. SKK Pengenalan kerawanan bencana a. Sebab-sebab terjadinya bencana b. Yang berasal dari alam maupun manusia. 5. SKK Pencarian korban a. Track T Biasa digunakan apabila korban masih hilang&diperkirakan hanya disekitar itu b. Paralel P Daerah pencariannya cukup luas&dasar c. Creaping C Biasa digunakan di jurang/dasar yang lebih rendah d. Square sq Di daerah datar/lebih sempit e. Sector S Digunakan apabila korban tidak diketahui keberadaannya f. Counture cc Biasa digunakan dibukit/puncak tertinggi. 6. SKK Penyelamatan korban bencana Keterampilan cepat tepat&waspada. a. Peralatan evakuasi Tandu Matrax/selimut. b. Cara mengevakuasi korban bencana Jangan memindahkan korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap baracun/hal lain yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika terpaksa memindahkan korban perhatikan ha-hal berikut Apabila korban mengalami cedera tulang belakang jangan dipindahkan sampai ada petugas yang terkait Tangani korban dengan hati-hati agar tidak ada cedera yang lebih parah. Terutama bagian kepala,leher&tulang belakang. 7. SKK Pengenalan satwa a. Anjing Anjing pelacak umum Anjing pelacak hendap Anjing pelacak narkotika Anjing pelacak sar Anjing Darmas Anjing karya guna b. Kuda Kuda karya guna Kuda darmas Kuda olahraga Kuda protokoler Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana. Tujuan dan maksud Penanganan TKP 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh. 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya. Cara bertindak di TKP 1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat. 2. Menutup dan mengamankan TKP mempertahankan status. 3. Memberitahukan kepada pihak berwajib polisi. 4 Metode pencarian barang bukti 1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan. 2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982. 3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana. 4. Diruang tertutup. Cara mencari barang bukti 1. Dengan bentuk Spiral barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan hutan. 2. Dengan bentuk Zona Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup. 3. Dengan bentuk Strip/garis barang bukti berada di tanah berbukit/lereng. 4. Dengan bentuk Roda barang bukti berada didalam ruangan. Macam-macam Sidik Jari - PLAIN WOLL - PUAP LOP - AREN - FANTECH Penanganan TKP 1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat. 2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri. Urutan-urutan tindakan di TKP 1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup. 2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung. 3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi. 4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP. Tindakan-tindakan terhadap korban Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara 1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas. 2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada. 3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK. 4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP. 5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat. Tindakan-tindakan terhadap pelaku 1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP. 2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban. 3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti. 4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP. Cara mengatasi TKP di Lalu lintas. 1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati. 2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur. 3. Membuat sket gambar batas kecelakaan. 4. Mengukur jalan dari tepi jalan. 5. Mengukur AS jalan dengan Senterland. 6. Mengukur bekas-bekas Rem Tindakan pertama Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. Tersangka seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti. SASARAN TKP 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri. Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis memberi tanda pada kaki. 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu. Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP 1. Alam cuaca dan medan. 2. Non alam manusia / makhluk hidup lainnya. Peralatan dalam mendekati TKP 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis kapur, pen,spidol, kertas/buku. 4. Alat-alat lain sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera. Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa 1. Pisau Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik jarinya. 2. Senjata Api Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas. 3. Peluruh Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan bungkus. 4. Darah Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat lain. 5. Rambut Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas. SKK Krida TKP 1. SKK Pengenalan Sidik Jari a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain. c. Untuk golongan Penegak Mengetahui apa kegunaan sidik jari Mengenal jenis lukisan sidik jari golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari. 2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan. c. Untuk golongan Penegak dan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu. 3. SKK Pengenalan Tempat Perkara TKP a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan b. Untuk golongan Penegak Mengetahui apa arti dan guna TKP Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP c. Untuk golongan Pandega Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup. Mengetahui cara pengamanan TKP status quo. 4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan b. Untuk golongan Penggalang Mengetahui berbagai jenis narkotika Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol. c. Untuk golongan Penegak Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika. Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok. golongan Pandega Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat. KRIDA TIBMASKetertiban Masyarakat Tibmas adalah suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun alam. Tujuannya Untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/ tindakan yang menyangkut kriminal. Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK 1 SKK Pengamanan lingkungan pemukiman TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK a. Mengetahui arti suku agama dan ras b. Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya c. Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk melakukan kejahatan d. Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia e. Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing f. Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya g. Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia h. Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 SKK Pengamanan lingkungan kerja Terdiri atas 4 TKK yaitu a. Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja b. Dapat mengenali lingkungan karjanya c. Lpyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas d. Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran. 3 SKK Pengamanan lingkungan sekolah Terdiri atas 8 TKK yaitu a. Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar siswa dan pendididk b. Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah c. Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja d. Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah e. Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan sekolah f. Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya g. Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar h. Dilarang memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan. 4 SKK Pengetahuan hukum Terdiri atas 5 TKK yaitu a. Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran b. Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum c. Mengetehui aparat yang menegakkan hukum d. Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya e. Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum. SISKAMLING Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala bentuk ancaman/gangguan. POS KAMLING Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota. Perlengkapan Poskamling 1. Buku mutasi. 2. Daftar nama petugas. 3. Buku tamu. 4. PMK Alat pemadam kebakaran. 5. Alat pengamanan pentungan, tongkat, borgol, tali, dll. 6. Jam dinding. 7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi HT dan Telp. 8. Senter. 9. Lampu penerangan POS. 10. Alat PPPK. 11. Jas hujan. 12. Isyarat tanda bahaya. 13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda. Ciri-ciri Siskamling ada 4 1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa berkelompok di gardu/POS. 2. Bersifat prefiktif pencegahan. 3. Menggunakan kentongan. 4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan. Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan a Pembunuhan 1 Kali . . . . . b Perampokan 2 Kali .. .. .. .. .. c Kebakaran 3 Kali ... ... ... ... ... d Bencana Alam 4 Kali .... .... .... .... .... e Pencurian 5 Kali ..... ..... ..... ..... ..... f Aman 6 Kali ...... ...... ...... ...... ...... g Kecelakaan LANTAS 2 Kali jarak 1 Kali .. . .. . .. . .. . .. . Keterangan Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik. 4 Macam tipe Siskamling 1. Tipe A Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% Mantab. 2. Tipe B Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% Mantab. 3. Tipe C Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% Kurang mantab. 4. Tipe D Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% Tidak mantab. Cara menghitung persentase. Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang. Caranya 36 x 100% = 50% Termasuk Tipe B. Dasar terbentuknya Siskamling 1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan. 2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri. 3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2. 4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976. Sasaran Pengamanan 1. Manusia. 2. Harta benda. 3. Informasi. Sasaran Siskamling 1. Sasaran perseorang Kentongan, tongkat, polri/kades. 2. Sasaran RT pos kamling, bel, kotak P3K, dll. Pelaksanaan Penjagaan 1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS. 2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan. 3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. 4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda. 5. Menyampaikan laporan penting kepada a Ketua RT/RW. b KADES. c POS Polisi terdekat. d Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan. Tugas Pengawas 1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga. 2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya. 3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa. Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana 1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah. 2. Lapor pada Polri / koramil. 3. Lapor dokter. 4. Amankan TKP. 5. Catat dalam buku mutasi. Perlengkapan perorangan petugas Siskamling 1. Pentungan. 2. Ban kamling. 3. Sempritan. 4. Senter. 5. Borgol. 6. Jaket/sarung. DASAR HUKUM TIBMAS 1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980. 2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa. 3. Keputusan Presiden RI tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa LKMD. 4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu
Brebes- Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro, melaksanakan sena
Tanda gambar Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara telah diatur dalam PP tahun 2006, seperti pada gambar di bawah ini KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT TIBMAS 1. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Pemukiman. 2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja. 3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah. 4. Kecakapan Pengetahuan Hukum. KRIDA LALU LINTAS LANTAS 1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas. 2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas. 3. Kecakapan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Kecakapan Pencegahan Kebakaran. 2. Kecakapan Pemadam Kebakaran. 3. Kecakapan Rehabilitasi Korban Kebakaran. 4. Kecakapan Pengetahuan Kerawanan Bencana 5. Kecakapan Pencarian Korban 6. Kecakapan Penyelamatan Korban. 7. Kecakapan Pengetahuan Satwa. KRIDA TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA TPTKP 1. Kecakapan Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara. 2. Kecakapan Pengetahuan Sidik Jari. 3. Kecakapan Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan. 4. Kecakapan Pengetahuan Bahaya Narkoba.
Sekitar60 orang pelajar yang tergabung dalam Saka Bhayangkara Ranting Sekadau Hilir mengikuti pelatihan tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, Minggu 31 Juli 2022. Selaku pelaksana kegiatan yang berlangsung di depan halaman UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah), Sat Lantas Polres Sekadau mengajarkan materi tentang 12 gerakan SAKA BHAYANGKARA Lambang Saka Bhayangkara A. SEJARAH DAN PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA 1. SEJARAH SINGKAT SAKA BHYANGKARA Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS Keamanan Ketertiban Masyarakat. Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS NO. POL. 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS. Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK 8. Krida KOMLEK 9. Krida PENGAMAT Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KAKWARNAS melewati SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan 6. Krida PENGAWAL 7. Krida PELACAK Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PMK Pemadam Kebakaran 3. Krida SAR Searce And Rescue 4. Krida TPTKP Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara 5. Krida SISKAMLING Sistem Keamanan Lingkungan Setelah itu, pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu 1. Krida LANTAS Lalu Lintas 2. Krida PPB Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 3. Krida PTKP Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara 4. Krida TIBMAS Ketertiban Masyarakat Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA. 2. PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari. e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 sepuluh orang. f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. DASAR DIBENTUK SAKA BHAYANGKARA Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2 Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3 Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol Kep/08/V/1980 dan Nomor 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. 4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 5 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 6 Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 4. TUJUAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka. 5. SASARAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat 1 Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan. 2 Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat 3 Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara. 4 Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya. 5 Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya. 6 Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas. 7 Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 8 Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi 9 Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya. 10 Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap. 6. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA A. Hak Anggota 1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Kewajiban Anggota 1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya. 2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya. 3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum SKU dan syarat kecakapan khusus SKK 4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara 5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja. 6. Membayar iuran Wajib Anggota 7. KESAKAAN SATUAN KARYA PRAMUKA SAKASatuan Karya Pramuka Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk 1 mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2 meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 3 memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya 4 memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka adalah 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan 2. Pramuka Penggalang Terap. 3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khususSyarat menjadi Anggota Saka 1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan 2. Berusia antara 14-25 tahun 3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb. 4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka. 5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan. 6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 tiga buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 enam bulan pada Saka tersebut. B. Bentuk Lambang Saka Bhayangkara Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan. Masing-masing sisi berukuran panjang 5 cm. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang meliputi Perisai dengan ukuran sisi atas 3,5 cm, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 cm, garis tegak tinggi 8 cm, dan garis tegak mendatar 8 cm. Bintang tiga dengan garis tengah masing-masing 0,5 cm. Obor dengan tangkai setinggi 1,5 cm dan nyala api setinggi 1 cm. Gambar lambang Gerakan Pramuka yang berupa sepasang tunas kelapa yang simetris dengan ukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 cm, dan panjang akar 0,5 cm. Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital. Warna-warna dalam lambang Saka Bhayangkara , meliputi Warna dasar merah Warna dasar perisai bagian atas kuning sedangkan bagian bawah hitam. Warna tunas kelapa kuning tua Warna obor nyala api merah, tangkai obor bagian bawah putih, dan tangkai obor bagian atas hitam dengan garis putih di tengahnya. Warna tiga bintang kuning tua Warna tulisan hitam Warna bingkai hitam Lambang Saka Bhayangkara C. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara Setelah mengetahui bentuk, sekarang kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara adalah Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama tiga pancaran cahaya yaitu Kesadaran; Kewaspadaan Kawaskitaan; Kebijaksanaan. Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya. Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. D. Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara, Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bhayangkara. Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan ditempatkan tanda lokasi. Itulah sedikit tentang bentuk, arti kiasan, dan penggunaan pemakaian lambang Saka Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Maksuddari krida lantas itu sendiri yaitu untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan benar guna mencapai suatu tujuan. HIERARKI a.Memberi hormat b.Memberi salam c.Berjabat tangan ★ . KRIDA SAKA BHAYANGKARA Krida SAKA yaitu satuan terkecil yang merupakan bagian dari saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu

KRIDA LANTAS PENGETAHUAN LALU LINTAS PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi 1. Penegakan Hukum Lantas Police traffic Law Enforcement 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas Police Traffic Education 3. Ketekhnikan Lantas Police traffic Engineering 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Driver and Vehicle Identification PERAN LANTAS Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai 1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya. 2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas. 3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum. 4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat. 5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor. 6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas 7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R Patroli Jalan Raya . PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas diselenggarakan melalui 1. Penegakan Hukum lantas Traffic Law Enforcement Preventif, meliputi Pengaturan Lantas Traffic Direction . Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation . Pengawalan Lantas Traffic Escort . Patroli Lantas Traffic Patrol . Represif, meliputi Penyidikan Kecelakaan lantas Traffic Accident Investigation . Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas Traffic Law Violation . 2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas Traffic Education Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap Masyarakat yang terorganisir, meliputi PKS Patroli Keamanan Sekolah . Pramuka Lantas Saka Bhayangkara . Kamra/Banpol. Masyarakat yang tidak terorganisir Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur. Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas. 3. Ketekhnikan Lantas Police Traffic Engineering meliputi Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan. Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan Rambu-rambu Lantas Traffic Sign . Alat-alat pengatur Lantas traffic Signals . Marka Jalan Road Marking . Penentuan tempat Parkir Parkir Restriction . 4. Registrasi Registrasi Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor meliputi Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor. Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor. Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor. Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas. By Wahyu Bocah Elek "PRASBHARA Rengel" .
  • l789u08exg.pages.dev/782
  • l789u08exg.pages.dev/223
  • l789u08exg.pages.dev/871
  • l789u08exg.pages.dev/186
  • l789u08exg.pages.dev/410
  • l789u08exg.pages.dev/662
  • l789u08exg.pages.dev/59
  • l789u08exg.pages.dev/752
  • l789u08exg.pages.dev/433
  • l789u08exg.pages.dev/990
  • l789u08exg.pages.dev/727
  • l789u08exg.pages.dev/127
  • l789u08exg.pages.dev/163
  • l789u08exg.pages.dev/136
  • l789u08exg.pages.dev/944
  • materi krida lantas saka bhayangkara