Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang? Penggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia. Penggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di Indonesia. Digunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Bagaimanakah contoh keterbukaan ideologi dalam bidang kebudayaan? Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budaya Semakin meningkatnya kampanye dan publikasi βVisit Indonesiaβ di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya Indonesia. Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi? Terbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. Adanya UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada Pancasila. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nilai dasar dalam keterbukaan ideologi Pancasila? Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai yang ada di dalamnya. 1. Memiliki nilai dasar yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman yang fundamental dan memiliki sifat universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung 3 nilai yaitu nilai apa saja? Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga tataran nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar tersebut sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945, seperti cita-cita bangsa, tujuan negara, dan dasar negara Pancasila yang bersifat tetap dan abadi. Meliputi apa saja perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum? Pengembangan Lembaga Negara. Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia. Penerapan Demokrasi. Pemberlakuan Hukum. Apa yang dimaksud dengan ideologi yang bersumber dari kebudayaan? Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku β¦ Apakah ideologi Pancasila bersumber dari kebudayaan atau agama? βIdeologi Pancasila bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, kemudian disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia,β tutur Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu 1/6. Apa yang dimaksud dengan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Patut diingat, ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Sedangkan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Jelaskan apa saja penerapan nilai nilai pancasila dalam bidang ekonomi? Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi. Apa yang Harus Diperhatikan dalam ideologi Pancasila? larangan mengenai pandangan yang ekstrim. pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada kosensus. pancasila sebagai ideologi terbuka ini mempunyai stabilitas nasional yanh dinamis. mencegah berkembangnya sebuah paham liberal. Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dari keterbukaan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka? Nilai Dasar. merupakan sebuah nilai yang mendasar yang biasanya tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila. Nilai Instrumen. Nilai Praktis. Dimensi Realitas. Dimensi Idealisme. Dimensi Pendukung. Apa saja nilai-nilai Pancasila itu? Nilaiβnilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilaiβnilai yang baik dan benar. Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? 6 Nilai Instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilaiβnilai dasar. References Pertanyaan Lainnya1Apa saja perbedaan antara malaikat dan manusia coba tuliskan 2 perbedaannya?2Apa itu 5W 1H beserta contohnya?3Apa ciri ciri yang dimiliki badan usaha milik swasta?4Apa itu pewarna tekstil Naptol?5Mengapa hukum bisnis diperlukan dalam perusahaan?6Apa hak anak dalam berpendapat brainly?7Apa yang dimaksud dengan neraca pembayaran?8Apa isi dari pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945?9Apa saja contoh benda konduktor?10Apa nama grup kelas Aesthetic?
- Π₯ΠΈΟΡΥ·ΞΏα¨ αΟΠ΅ΠΊΡΞ΅Π±αΠ΄Ρ α
α²
- ΞΠ·Υ‘ΡΠ΅Π·Υ₯ ΥΥ©ΞΈΡΠΊαΥ¬Π°Ο αΥ²ΠΎα΅Π΅
- α¨Π°Υ΅Φ
ΦΦΟΡΟ ΦΟΠΎΡΠ΅Ο ΠΎΠΏΞΈΥΉΥΈΦα¬ΠΎΡ
- ΠΡΞΉ ΡΠ΅
- ΞΡ
ΡΠ° ΡΠΏΥΈΦα ΞΎ
- Π©ΡΥ³αΡΡΥ΄ ΡΠΈαΡ
- αΥ©Π΅Ρα ΠΆΠ°
- Ξα¨ΠΊΡΠ΅Ρ Υ³αΠΏΡα’ΦΞΏ
- ΠΟΡΠ³ αΡΡΡΠΏαΠ·Ρ
- ααΟΞ³ΠΎΥ―Ξ΅Ρ ΡΠΌ Π΅αΥ¨Π½ΡΠ΅ΠΏΟ
Nilaidasar yang terkandung dalam Pancasila diperjelas dengan aturan atau sistem norma negara. Pancasila sebagai ideologi terbuka juga bisa mengatur sesuatu secara mendalam untuk pelaksanaannya melalui norma yang dibuat atau diubah. 3. Dimensi Realistis. Poin ini mencerminkan Pancasila bisa hidup dalam segala keadaan yang sedang terjadi di
Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm filed by Hans Kelsen. That as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and divinity. Abstrak-Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam filsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem filsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 262 Transendensi Hukum Prospek dan ImplementasiMEMAHAMI IDEOLOGI DALAM HUKUMNorma Dasar dan Arah Politik Hukum IndonesiaOleh Sinung Mufti HangabeiFakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Bengkuluemail sinungmufti Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm ξled by Hans Kelsen. ξat as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and Basic Norms, IdeologyAbstrak- Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξlsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξlsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem ξlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan Kunci Norma Dasar, IdeologiPendahuluan IntroductionGerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik hukum sebagai tak berbudaya acultural, tak asli unnative.1Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa 1 Ade Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξndo Persada, Jakarta, hlm. 43 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 263 hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab ξlsafat hukum Pancasila juga berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai βnarrow-minded worldviewβ. Ideologi negara adalah bintang pemandu leitstar dalam menunjukkan ke arah mana hukum akan Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah,ξsuatu dalil yang tidak dapat ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalilξyang disebut sebagai norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harusξdiperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar sila Pancasila untuk mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukumξrecthsideeξ;1. Melindungi semua unsur bangsaξnationξdan keutuhan integrasi2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan3. Mewujudkan kedaulatan rakyat demokrasi dan negara hukum nomokrasi4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti pemikiran, gagasan dan logos berarti logika, ilmu, pengetahuan. Maka secara etimologis ideology adalah berbicara tentang ide atau gagasan4 atau ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan 2 Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Jakarta, Hlm. 2513 Baca Shidarta, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 20174 βa verbal image of the good society, and of the chief means of contructiong such a societyβ dalam Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New York, hlm. 96. 264 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiamenjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara di mana mereka berada. Ilmu mengenai keyakinan dan Terry Eagleton, menjelaskan bahwa ideologi adalah suatu proses produksi makna, tanda, nilai, yang berlangsung dalam kehidupan Sedangkan makna Politik Hukum rechtpolitiek adalah 1 Kebijakan dasar; 2 arah hukum, bentuk hukum, isi hukum; 3 yang akan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ideologi diartikan sebagai βKumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat kejadian yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidupβ.8Ketika ideologi diberi makna sebagai hasil dari politik maka kemungkinan ia akan jauh dari kebenaran dan hukum, namun jika ideologi diberi makna sebagai bagian dari nilai maka ia menjadi satu bagian dalam cita hukum. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka perlu dikaji bagaimana memposisikan ideologi Pancasila sebagai norma dasar yang menjadi patokan pembentukan peraturan perundang-undangan?Metode Penelitian MethodeKajian ini menggunakan paradigma Postpositivisme dengan metode kualitatif, karena hasil yang dituju pada berupa makna bukan generalisasi. Pendekatan penelitian ini adalah konseptual hukum guna mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, dengan analisis interpretatif. Akhir kajian ini disusun dalam suatu discussSebuah sistem hukum tanpa basis ideologi adalah tidak mungkin, sebab hukum tanpa hegemoni hanyalah kekuasaan telanjang dan itu berarti hukum sama sekali bukanlah hukum. Hukum tidak hanya ideologi yang disokong oleh kekuasaan sosial yang terlembaga melainkan juga kekuasaan sosial terlembaga yang disokong oleh menerangkan pengertian ideologi yaituIdeologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang ideologi negara dalam arti cita negara atau cita-cita yang menjadi 5 Ali Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. hlm. 76 Terry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York, hlm. 37 Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 1608 Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Jakarta, hlm. 5179 Linda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 201710 Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosoξs, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, Yogyakarta, hlm. 62 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 265 basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut11a. Mempunyai derajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraanb. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan norma dasar itu abstrak ia merupakan nilai-nilai yang memenuhi relung-relung, ruang-ruang dalam norma dasar itu. Norma dasar tidak dapat ditentukan oleh siapa pun, walaupun dalam paham positivistik bebas dari unsur religius, namum harus dipahami bahwa konsep norma dasar adalah perintah tuhan. Atau dalam konsep hukum alam disebut dengan lex tentang sumber-sumber hukum terlihat pada konsep sumber hukum itu sendiri yang melemahkan ideologi dalam pandangan hukum, atau dengan kata lain hukum bersumber pada ideologi. Gagasan bahwa hukum adalah ideologi merupakan kontribusi penting untuk penstudi hukum. Jelas bahwa hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh aspek-aspek persoalan ideologi merupakan pusat kajian ilmu sosial,13 namun erat kaitan antara kajian cita hukum dan kajian ideologi dalam rangka merumuskan tujuan negara dan norma dasar. Sebagaimana konsep ideologi dalam arti terbuka,14 Franz Magnis Suseno menjelaskan bahwa artinya idelogi yang menyuguhkan kerangka orientasi dasar, sedangkan dalam operasional kesehariannya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral dan cita-cita masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam operasionalisasi kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok hukum bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan 11 Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Yogyakarta, hlm. 313 Baca Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, Yogyakarta, hlm. 1014 Tiga Kategorisasi ideologi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu Ideologi arti tertutup, ideologi arti terbuka dan ideologi dalam arti implisit atau tersirat. Baca Franz Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, Nur Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Yogyakarta, Hlm. 11 266 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiaberperilaku yang mencerminkan nilai karena itu ideologi merupakan panduan bagi penganutnya untuk melakukan tindakan-tindakan secara praktis dan strategis untuk mewujudkan kehendak dan cita-cita yang terkandung dalam ideologi tersebut. Sehingga ideologi mempunya beberapa fungsi sebagai berikut161. Fungsi etis, yaitu sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan Fungsi integrasi, yaitu nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau Fungsi kritis, yaitu sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan Fungsi praxis, yaitu sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah Fungsi justiξkasi, yaitu ideologi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu tersebut jika dikaitkan dengan konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar, akan dapat dilihat bahwa pokok dari norma yang menjadi sumber hukum harus memiliki dasar, cita, dan nilai. Stufenbau theorie yang bertumpu pada Grundnorm tidak hanya terpaku pada upaya untuk memahami serta mengkritisi hukum positif belaka fungsi grundnorm,17 melainkan juga menguji kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penerapan hukum serta memeriksa kembali relevansi norma hukum dengan cita-cita untuk mencapai keadilan. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju dinamika kehidupan masyarakat sendi cita hukum akan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan dan penerapan hukum dan perilaku Ibid., Hlm. 1217 Baca Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Bandung, hlm. 7318 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1319 Absori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Surakarta, Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 267 Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai hukum, khususnya norma pembuat ideologi sebagai sumber hukum, juga harusnya demikian. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada sedemikian rupa, yang kemudian oleh the founding fathers Bangsa Indonesia disepakati dengan nama Pancasila. Sehingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philisophical consensus konsensus ξlsafat, dan sebagai political consensus konsensus politik.21Pancasila sebagai spirit gentleman agreement, yang merupakan kesepakatan terhormat dari orang-orang terhormat the founding fathers22 juga memuat sistem ξlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan theisme-relegious yang memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem ξlsafat timur ke-Indonesiaan.23Dalam memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξlsafat hukum Indonesia, kiranya sangat penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξlsafat hukum. Pancasila sebagai objektif bukan hanya merupakan hasil pemikiran saja, melainkan secara objektif nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa Pancasila dijadikan dasar atau basis ξlosoξs dan sebagai basis ideologis dari praktik ketatanegaraan, mestinya peraturan perundang-undangan harus berisikan nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai nusantara atau keberagaman nilai-nilai budaya nusantara diwujudkan dalam peraturan yang ada, atau dengan kata lain pada setiap hukum dan peraturan merupakan perwujudan ideologi yang tersembunyi di hukum suatu bangsa merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam berbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan Cita hukum mempengaruhi 20 Hans Kelsen, 1949, General ξeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Hlm. 11621 Kaelan, Hlm. 4922 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1923 Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξndo Persada, Jakarta, hlm. 39324 Kaelan, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, Hlm. 30225 Ade Saptomo, Op. Cit., hlm. 3926 Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξndo Persada, Jakarta Hlm. 107 268 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiadan berfungsi sebagai asas umum yang memedomani guiding principle, norma kritik kaidah evaluasi dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan, penerapan hukum dan perilaku hukum diformulasi dari kaidah hukum dasar atau norma dasar. Ideologi yang memuat nilai-nilai dan ide-ide, maka hukum yang bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam PustakaAbsori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξndo Persada, Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New Arief Sidharta, 2000, Reξeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi keξsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Kelsen, 1949, General ξeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξndo Persada, B. Arief Sidharta, 2000, Reξeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi keξsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm. 181 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 269 Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosoξs, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, YogyakartaLinda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 2017Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 2017Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξndo Persada, Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Prasetyo Dan AbdulHakim BarkatullaTeguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 393Ideology An Introduction, VersoTerry EagletonTerry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York.
2 Bidang Ekonomi : Tumbuh dan berkembangnya supermarket,pasar,mall, bank yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat 3. Bidang Pendidikan : Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun (wajib belajar 9 tahun) 4. Bidang Hukum : Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum 5. Bidang Kebudayaan : Semua
Lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia tidak terlepas dari perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dari sejarah Pancasila, kita mengetahui bahwa melalui perumusan dasar negara yang dilakukan oleh panitia sembilan BPUPKI. Implikasi dari perumusan dasar negara itu adalah lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan ideologi negara indonesia. sebagai suatu ideologi negara, Pancasila menjadi kaidah dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Pancasila menjadi berhubungan erat dengan dunia perpolitikan Indonesia yang seyogyanya berlandaskan ideologi negara pula, Pancasila memiliki sifat terbuka. Ketika kita memaknai Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka Pancasila ialah suatu kaidah hidup berbangsa dan bernegara yang harus mampu menyesuaikan kaidahnya dengan keadaan zaman yang senantiasa mengalami perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Sekalipun menyesuaikan dengan keadaan, namun bukan berarti rumusan dari Pancasila mengalami perubahan. Isi dari Pancasila tidak boleh berubah sama Keterbukaan Ideologi PancasilaDengan menjadi ideologi terbuka, maka nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia dan perubahan zaman. Pancasila menjadi acuan bangsa untuk memberikan pandangan yang tepat dalam menghadapi globalisasi dan keterbukaan dalam hal pengaruh internasional bagi bangsa ini. Pancasila memang terbuka, namun terdapat beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka menghadapi keterbukaan itu. Berikut ini merupakan beberapa batasan keterbukaan ideologi Pancasila1. Batasan PertamaDalam batasan ini, hal yang diperbolehkan untuk mengalami penyesuaian dengan dinamika bangsa dan perkembangan zaman adalah nilai instrumental dari Pancasila atau nilai yang dituangkan dalam bentuk peraturan hukum di tengah masyarakat. Selain itu, yakni nilai dasar atau nilai intrinsik Pancasila mutlak untuk tidak diperbolehkan mengalami Batasan KeduaSetidaknya terdapat dua buah norma dari batasan kedua yang harus dipatuhi dalam hal keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu penyesuaian nilai instrumental dan aturan nilai instrumental pengganti. Penyesuaian nilai instrumental yang dimaksud yaitu nilai instrumental harus dapat mengakomodasi tuntutan kemajuan zaman dan ia juga harus dapat mewujudkan nilai intrinsik dari Pancasila yang hendak disesuaikan kedua batasan keterbukaan Pancasila yang telah disebutkan di atas, terdapat pula beberapa contoh batasan yang secara tersurat telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. di bawah ini merupakan batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka mewujudkan keterbukaan Pancasila sebagai ideologiLarangan terhadap ideologi terlarang seperti ideologi komunisme, marxisme, dan leninismeLarangan terhadap berkembangnya paham liberal di tengah masyarakat IndonesiaLarangan terhadap penyebaran paham atheisme menolak dan meniadakan adanya Tuhan dalam kehidupanLarangan terhadap keberadaan paham atau pandangan ekstrim lainnya yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakatAdanya penciptaan norma atau aturan baru di Indonesia haruslah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan serta adanya konsensus kesepakatan bersama oleh masyarakatTidak dapat kita pungkiri bahwa laju kemajuan zaman begitu cepat. Apabila kemajuan zaman, khususnya di negara tercinta kita ini, tidak dikawal dengan baik melalui penguatan ideologinya, bukan tidak mungkin bila Pancasila dapat terlindas oleh zaman dan ditinggalkan penerapannya sebagai ideologi oleh rakyat Indonesia. maka dari itu, keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu bentuk pertahanan diri Pancasila untuk terus menjadi ideologi dari negara Ideologi Pancasila Dalam Bidang PolitikKeterbukaan Pancasila sebagai ideologi ini dapat kita temui contohnya dalam berbagai bidang kehidupan. Seringkali pula tanpa kita sadari, terdapat peraturan perundang-undangan baru yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan salah satu contoh dari terbukanya ideologi Pancasila itu. Hal tersebut adalah bukti dari penyesuaian nilai instrumental terhadap dinamika di tengah rakyat Indonesia atau kemajuan zaman. Terdapat banyak bidang dalam kehidupan yang dapat tersentuh oleh keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, Misalnya yaitu bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, keamanan, dan bidang-bidang lainnya. Dari sekian banyak bidang tersebut, selanjutnya penulis akan menyampaikan pada pembaca mengenai salah satu dari bidang-bidang tadi yang terkena dampak keterbukaan Pancasila, yaitu bidang merupakan salah satu bidang contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik di Indonesia yang sangat menarik dan seringkali mengalami dinamika, yang bahkan lebih ekstrimnya yaitu terjadi konflik. Apabila dunia perpolitikan Indonesia tidak dikawal dengan fleksibilitas Pancasila sebagai ideologi, bukan tak mungkin jika tingkat konflik politik maupun kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di bidang politik menjadi meningkat. Untuk lebih memahami seperti apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, di bawah ini penulis sampaikan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik1. Digunakannya Bentuk Pemerintahan Demokrasi PancasilaSejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa sejatinya upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan juga merupakan sesuatu yang tidak mudah dan membutuhkan dukungan segenap rakyat Indonesia. Presiden dan wakil presiden yang terpilih untuk pertama kalinya adalah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dibantu oleh sebuah komite, yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP.Pancasila telah lahir sebelum merdekanya Indonesia. bentuk pemerintahan di Indonesia pun terus berubah namun tetap bersesuaian dengan Pancasila. Entah itu bentuk demokrasi liberal yang diadopsi dari barat atau demokrasi terpimpin. Namun pada akhirnya, bentuk pemerintahan demokrasi Pancasilalah yang menjadi bentuk pemerintahan di Indonesia. Bentuk pemerintahan ini merupakan bentuk penyesuaian nilai instrumental Pancasila terhadap kebutuhan bangsa Diadopsinya Sistem Pemerintahan PresidensialSama halnya dengan bentuk pemerintahan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika bangsa, sistem pemerintahan di Indonesia pun juga beberapa kali mengalami perubahan. Pancasila terus menjadi benteng dalam setiap perubahan sistem pemerintahan di Indonesia ini. Pada tahun 1950, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang dirasa dapat mewakili suara dan keinginan rakyat sesuai dengan bunyi sila keempat pada kenyataannya, pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan dengan baik. Bahkan, terjadi beberapa pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat karena tidak puas dengan jalannya pemerintahan di Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Hingga pada akhirnya, digunakanlah sistem pemerintahan presidensial yang dirasa lebih menjiwai nilai-nilai kerakyatan pada Bentuk Negara Kesatuan Republik IndonesiaBerdasarkan sejarah nasional Indonesia, kita mengetahui bahwa pada masa lalu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan di berbagai wilayah. Adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadikan seluruh wilayah Indonesia kecuali Irian Barat menjadi satu kesatuan di bawah bendera Indonesia. Namun agresi militer Belanda mengacaukan bentuk negara yang akan digunakan Indonesia hingga karena suatu perjanjian, bentuk negara Indonesia adalah bentuk serikat tidaklah cocok dengan jiwa bangsa Indonesia, hingga dengan penerapan Pancasila yang sebenar-benarnya, bentuk negara yang digunakan Indonesia adalah negara kesatuan. Bentuk negara ini dirasa sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila ketiga. Sekalipun terdapat banyak penyebab disintegrasi bangsa yang mengancam persatuan Indonesia, namun upaya menjaga keutuhan NKRI senantiasa dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia dengan berpegang teguh pada Terdapatnya Sistem Perwakilan RakyatPada awal kemerdekaan, penyelenggaraan kedaulatan rakyat dilakukan oleh presiden dan wakil presiden dengan dibantu oleh KNIP. Saat itu, walaupun Pancasila telah lahir dan dijadikan dasar negara, namun pelaksanaan sila keempat belumlah dilakukan dengan seutuhnya. Dalam upaya mewujudkan sila keempat dalam dunia pemerintahan dan perpolitikan Indonesia, dijadikanlah sistem perwakilan rakyat yang memiliki kekuatan sangat kuat pada masa demokrasi perwakilan rakyat di Indonesia terus mengalami perubahan karena dinamika di tengah masyarakat dan kemajuan zaman. Mulai dari adanya Dewan Perwakilan Rakyat Sementara DPRS, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara MPRS, DPR, MPR, hingga adanya DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD DPR Daerah. Semua lembaga perwakilan rakyat itu ada dalam rangka menampung suara rakyat Dijunjungnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka UmumKemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan adanya Pancasila sebagai ideologi. Dalam dunia politik, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu unsur penting dari keberadaan politik itu sendiri. Pada masa pemerintahan penguasa yang otoriter, banyak pendapat dari rakyat Indonesia yang justru dibungkam seiring berjalannya waktu dan kuatnya penegakkan terlaksananya Pancasila di negeri ini, kemerdekaan mengemukakan pendapat semakin dirasa adanya oleh warga negara Indonesia. Dengan adanya kemerdekaan ini, rasanya dunia perpolitikan di Indonesia akan terus maju selama asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum tetap dijaga dan dilaksanakan. Kemerdekaan ini juga berkaitan dengan kemerdekaan berserikat, yang salah satunya adalah untuk membentuk partai politik. Saat ini, ada puluhan partai politik dengan berbagai warna yang meramaikan jalannya politik dan kebijakan publik di artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat lebih memahami apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik beserta contohnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan pembaca dapat turut serta dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi terbuka terutama di bidang politik. Sampai jumpa dalam kesempatan yang lain dan semoga sukses selalu bagi para pembaca.
Dampakdari globalisasi tersebut itu adalah: 1. Dampak jangka pendek, yaitu; Β· Dampak negatif globalisasi yang terlihat/ terdetek; yaitu dampak buruk yang dapat dihindari sebelum itu terjadi. Β· Dampak positif globalisasi yang terlihat/ terdetek; yaitu dampak positif/baik yang dapat diperkirakan sebelum itu terjadi. 2. Dampak jangka panjang
Politik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atau produk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah di masyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaan informasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanya kebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan tersebut. Perumusan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentuk kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yang ditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat banyak. Kata Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum Responsif Legal politics is the basic policy of the state administrators in the field of law which is sourced from the values prevailing in society to achieve the goals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution. National legal products can be divided into two types, namely products laws formulated for the desired legal system, or legal products that are formulated on social values that change in society for the sake of the ideals of a larger nation. In the era of information disclosure, community needs are increasingly developing and encouraging policies that can accommodate the development of these needs. The formulation of laws and regulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legal system desired by the government, but the development of society and the values contained in it transforms broadcasting laws into responsive legal products aimed at the values in society for the sake of the public. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free POLITIK HUKUM DALAM ERA DEMOKRASI DAN KETERBUKAANξξξξξ
ξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξξ
ξξξξξξξ
ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ
ξξξξξξξξξξ ξξξ!ξξ
ξξ"ξξξ
ξξξξξξξ
ξξξξξξξ
ξξξξ!ξξ
ξξ"ξξξ
ξ$ξξξ%ξξξ ξ&ξξξξξξξξξξ%ξξξξξξ'ξξξξξξξξξξξξξξ&ξξξξξξξξξξ
ξ*ξξξ*ξξ
ξξξξξξξξABSTRAKPolitik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukumyang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapaitujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituproduk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atauproduk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah dimasyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaaninformasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanyakebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentukkebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namunperkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnyamengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yangditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum ResponsifABSTRACTLegal politics is the basic policy of the state administrators in the field oflaw which is sourced from the values prevailing in society to achieve thegoals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945Constitution. National legal products can be divided into two types, namelyproducts laws formulated for the desired legal system, or legal products thatare formulated on social values that change in society for the sake of theideals of a larger nation. In the era of information disclosure, communityneeds are increasingly developing and encouraging policies that canaccommodate the development of these needs. The formulation of laws andregulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legalsystem desired by the government, but the development of society and thevalues contained in it transforms broadcasting laws into responsive legalproducts aimed at the values in society for the sake of the public. A. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPolitik hukum merupakan suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah tatanannegara. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari politik hukum, yangdibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Dalam politik hukum, pembuatundang-undang merumuskan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan antar dua hal 1demi menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah; dan 2 menciptakan sistemhukum yang merespon pada kebutuhan hukum nasional berperan menciptakan sistem hukum yang berlandaskan padakerangka-kerangka dasar, seperti harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, harus ditujukanuntuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, harus dipandu olehnilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan harus dipandu oleh keharusan untuk melindungiseluruh unsur Produk-produk hukum yang ada dalam sistem hukum nasional dapatdibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produk hukum Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang mengelola media penyiaran di Indonesia. Pembentukan UU Penyiaran 2002tersebut dilandaskan pada asas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperolehinformasi sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Selain itu juga, penyiaran dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial,budaya, politik, dan ekonomi, dan perumusan UU Penyiaran 2002 ditujukan untuk menjagaintegrasi tulisan ini, akan dibahas mengenai politik hukum secara luas dan bagaimanaperaturan perundang-undangan, tepatnya rumusan pertimbangan dan pasal-pasal yang tercantumUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 selanjutnya disebut sebagai UU Penyiaran 2002mencerminkan asas-asas politik hukum perundang-undangan dan bagaimana politik hukumnasional membentuk peraturan perundang-undangan Identifikasi Masalahξξξξ+ξξ
ξξξξξMembangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, ,ξ%ξξ&ξ-ξ.ξ*ξ/ξ ξξξξξξξξξξξξ, ξξξ0ξ10ξξ a. Bagaimana politik hukum mempengaruhi peraturan pembentukan peurndang-undangan di Indonesia?b. Apa saja substansi-substansi politik hukum yang mempengaruhi pembentukanundang-undang penyiaran?B. PEMBAHASAN1. Tinjauan Umum tentang Politik HukumSejumlah ahli hukum telah merumuskan definisi-definisi politik hukum. Menurut Soedarto,politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untukmenetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untukmengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang Dijelaskan juga bahwa politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politikpembangunan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintah Dijelaskan pula bahwa wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaanketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum,yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum danmenciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsilembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sementara Sunaryati Hartono melihat politikhukum sebagai sebuah alat tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintahuntuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasionalitu akan diwujudkan cita-cita bangsa definisi-definisi politik hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar danpernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politikξξξ2ξξ
ξξ&2ξξHukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana, 3ξξξ
ξξξ-ξξξξξξξ3ξξξξξξξ40ξξ ξξξξξξ0ξξ2ξξ
ξξ&2ξξHukum dan Hukum Pidana, 3ξξξ
ξξξ-ξξ ξξξξξξξξ45ξξ ξξξξ6ξξ7ξξ8ξ
ξ ξξξ%ξξξξξξξξ
ξξ9ξξξξ&ξξξξξPolitik Hukum Indonesia, ,ξ%ξξ&ξ-ξξ3ξξξξξξ44ξξ ξξξξξ6ξξξξξξξξ&ξξξξξ&2ξ2ξξPolitik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Naisonal, 3ξξξ
ξξξ-ξξ ξξξξξξξξξξξξ ξξξξξ penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga danpembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akandibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yangdibangun serta untuk mencapai tujuan umum, terdapat dua lingkup utama dalam politik hukum terkait dengan produkhukum perundang-undangan1. Politik pembentukan hukum, baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan, adalah kebijaksanaan yang terkait dengan penciptaan, pembaruan, danpengembangan hukum, mencakup kebijaksanaan pembentukan undang-undang,kebijaksanaan pembentukan hukum, yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturantidak Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut pautdengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaikan hukum di luarproses peradilan, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politikhukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karenaa. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannyab. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagiketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusantersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturanperundang-undanganc. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undanganHukum merupakan objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukummenyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlakusupaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial sociale wekelijkheid.7Berdasarkan kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi tersebut, politik hukum kemudianmembahas mengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan ini sendiri merupakan bentuk dari politik hukum legal policy.8 Pengertian5ξ$ξξξ%ξξξ;2 ξ&ξ%ξξξ%ξξξξ
ξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξ8ξξξξξξξξξξ%ξξξξ
ξξξξξ
2ξξξξξξξξ"ξξ.ξ+2ξξξξξξξ?ξξ'&ξξ"&ξξPengantar Dalam Hukum Indonesia, ,ξ%ξξ&ξ-ξξξξξ8ξ&ξξξ'ξξξξξξ&ξξξξξξξ5ξξ ξξξ>61>6ξ4ξξ8ξ
ξ ξξξ&ξ+ξξξξξξ8ξξξ ξξξPolitik Hukum, ,ξ%ξξ&ξ-ξξξξξξξξξξ%ξξξξξξξξξ ξξξξξξ legal policy mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifatdan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap prosespembentukan hukum yang lebih sesuai, situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang dimasyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitua. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat antara hukumdan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument yang kemudianmenjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebutpolitik hukum yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebutpolitical gelding van het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di sampingapa yang ada sekarang yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasanfilosofis. Secara sederhana, dimensi politis dalam kajian hukum dapat dijelaskansebagai alasan dasar mengapa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perludiperlukan. b. Dimensi filosofis dalam kajian hukum melihat sisi lain dari hukum sebagai seperangkatide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan penjabaran lebih jauh dari pemikiranfilosofis, yaitu apa yang dinamakan filsafat hukum. Dimensi ini lebih menitikberatkanpada tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimathukum dan menjadi perumusan kedua dimensi tersebut penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahapimplementasi peraturan hukum menghasilkan apa yang disebut sebagai produk hukum, yang dibagi menjadidua karakter101 Produk Hukum Responsif atau PopulistikProduk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepadaξξξξ+ξξ
ξξξξξPolitik Hukum di Indonesia, ,ξ%ξξ&ξ-ξ.ξ*ξ/ξ ξξξξξξξξξξξξξξ ξξξξξξξξξξ+ξξ
ξξξξξPolitik Hukum di Indonesia, 2ξξξ%ξξ&ξ-ξξξ&ξ%ξξξ0?ξξξξξ*ξξξξξξ'ξξξξξξξξξξξ4ξξξ ξξξξξ1ξξξ kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Haislnya bersifat responsifterhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam pembuatan produk hukum responsif bersifat partisipatif, yakni mengundangsebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok sosial dan individu dalammasyarakat. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakterresponsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiransendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanyaberlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis.2 Produk Hukum KonservatifProduk hukum ini adalah produk hukum yang materi muatannya lebih mencerminkan visisosial elit politik dan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yaknimasyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan denganhukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompokmaupun individu dalam masyarakat. Materi yang dimuat lebih merupakan alat untukmewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Dari sisi penafsiran,produk hukum konservatif memberi peluang luas pada pemerintah untuk membuatberbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihakdari pemerintah dan tidak sekadar masalah Politik Hukum di IndonesiaPolitik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidanghukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Tujuan politik hukum nasionalmeliputi dua aspek yang saling berkaitan1 Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untukmenciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan2 Dengan sistem hukum nasional tersebut akan terwujud cita-cita bangsa yang lebih hukum nasional merupakan kesatuan hukum, dan peraturan perundang-undanganterdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuannegara dengan berpijak pada dasar dan cita-cita hukum negara yang terkandung di dalam UUD1945. Hal ini ditegaskan karena dalam UUD 1945 dimuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijaka dan politik hukum di itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung nilai-nilai khas yang bersumberdari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapai cita-cita dan tujuan negara,politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut121. Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakatadil dan makmur berdasarkan Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpadiskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya,meletakkan kekuasan di tangan rakyat, dan membangun keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk mleindungi semua unsurbangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkandemokrasi kedaulatan rakyat dan nomokrasi kedaulatan hukum, menciptakan toleransihidup beragama berdasarkan keadaban dan Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaknisistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwatata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia. Penyusunan hierarkitersebut ditujukan untuk menyelaraskan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antarsatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Denganξξξξξ+ξξ
ξξξξξ ξξξξξ1ξ0ξξξξIbid, ξξξ0ξ10ξξ begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengantujuan dibuatnya perundang-undangan perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diganti dengan produk hukum, yaituUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/PeraturanPengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan DaerahProvinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat asas-asaspembentukan peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi asas formal dan asasmaterial. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan juga dalam Pasal 5 dan6 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pasal 5, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi1. kejelasan tujuan;2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;4. dapat dilaksanakan;5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;6. kejelasan rumusan; dan7. menurut Pasal 6, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan selain jugaberisi asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, harus juga mencerminkan asas-asas pengayoman; kemanusiaan, kebangsaan,kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukumdan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, Undang-Undang Penyiaran Sebagai Produk Politik Hukum Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini, siaran adalah pesan atau rangkaian pesandalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baikyang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancarandan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengam menggunakan spektrumfrekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima mengkaji perihal penyiaran, terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapisaling berkaitan satu sama lainnya. Empat substansi tersebut yaitu1. Aspek teknikal atau aspek teknologi, dalam dunia penyiaran, lembaga penyiaranmenggunakan spektrum frekuensi dan juga sistem digitalisasi Aspek hukum perizinan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturanpelaksana Aspek hukum program siaran yang meliputi aturan tentang boleh dan tidaknya suatuprogram siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan hukum lain yangharus dipatuhi oleh praktisi Aspek hukum pidana, di mana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaranterdapat ketentuan pidana yang dikenakan kepada pelanggar praktik dasar penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan prinsip-prinsip penjaminan darinegara agar aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagipublik. Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran inilah yang menjadi pegangan dalampelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Prinsip penyiaran yang terdapat dalam UUPenyiaran yaitu adanya prinsip keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content.15Asas dalam UU Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan,etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuanuntuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukanξ0ξξξξ ξξξξ2ξ2ξξξξ'ξξ
ξξξ1'ξξ
ξξξξ92ξ2ξξ0ξξAξξξξξξξξξAξξ&ξξξξξξξξξξξξξξ7ξξξξ ξξξξ2ξ2ξξξξ'ξξ
ξξξ1'ξξ
ξξξξ92ξ2ξξ0ξξAξξξξξξξξξAξξ&ξξξξξξξξξξξξξξ6ξξξ ξξξξξ2ξ ξξξMedia Ownership, ξ ξξξ2/-ξξξξξξξξξξξξξξξξξξ ξξξ6ξ kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dansejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran UU Penyiaran 2002 disahkan oleh pemerintah, terdapat peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur mengenai pengelolaan penyiaran yaitu Undang-UndangNomor 24 Tahun 1997. UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa penyiaran merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaanIndonesia berdasarkan UUD 1945, dan penyiaran merupakan komponen penting dalampembentukan pendapat masyarakat sehingga pengelolaannya perlu diatur secara penuh olehpemerintah. Pasal 7 ayat 1 UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa, βPenyiaran dikuasai olehnegara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah.β UU Penyiaran 1997adalah dasar hukum pedoman penyiaran yang sepenuhnya diatur dan dibina oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, UU Penyiaran 1997 juga mengatur tentang LembagaPenyiaran Swasta, dengan acara-acara yang dikelola sepenuhnya oleh rumusan-rumusan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 1997 adalah produk hukum konservatif. Hal ini dapat terlihat dariperumusan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyiaran merupakan komponen pentingdalam masyarakat, sehingga pengelolaan perlu diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa pada perumusannya, pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu sistem hukumnasional yang dikehendakinya. Sistem hukum yang dimaksud di sini adalah peraturan mengenaipenyiaran yang kemudian akan mengarahkan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dengan UU Penyiaran 1997, UU Penyiaran 2002 memiliki semangat yangberbeda. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dalam UU Penyiaran 1997, penyiaran dikuasaisepenuhnya oleh negara dan dibina oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itumedia penyiaran digunakan untuk kepentingan pemerintah sebagai alat social dalam UU Penyiaran 2002, Pasal 6 menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakandalam satu sistem penyiaran nasional yang diselenggarakan oleh negara lewat sebuah komisipenyiaran. UU Penyiaran 2002 memberikan kebebasan kepada publik sebagai pemilik danpengendali utama penyelenggara penyiaran,16 selain dari prinsip keberagaman yang telahξ5ξξξξξ"2ξξ2 ξξξ;'ξξξξξξξξξξ8ξξξξ'ξξ
ξξξ1'ξξ
ξξξξ92ξ2ξξ0ξξAξξξξξξξξξAξξ&ξξξξξξξξξξξξ<ξξNEGARA HUKUM =2 ξξξξ7ξ92ξξξξξξξξ0ξξ ξξξξξ5ξ dijelaskan sebelumnya namun bisa juga dilihat dari rumusan pasal-pasalnya. UU Penyiaran 2002mencantumkan pengaturan mengenai berbagai macam lembaga penyiaran, seperti LembagaPenyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan LembagaPenyiaran Asing. Hal ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menjadi subjek utamadalam penyelenggara penyiaran, selama isi siaran sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arahsiaran yang tercantum dalam undang-undang yang dari rumusan pertimbangan dan pasal-pasal UU Penyiaran 2002, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 2002 merupakan bentuk politik hukum dalam produk hukum ini dikarenakan pertimbangan perumusan UU Penyiaran 2002 didasarkan pada tuntutankelompok masyarakat terhadap hak asasi mereka yaitu kebebasan menyatakan pendapat danberbagi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kenyataan-kenyataan sosialyang muncul seperti perkembangan di zaman teknologi. Perumusan UU Penyiaran 2002bukanlah sebagai alat untuk social engineering atau membentuk masyarakat sesuai dengansistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun UU Penyiaran 2002 dibentuk dengan tujuanuntuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul seiringan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. KESIMPULANPolitik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendakpenguasa negara yang bertugas untuk menentukan arah perkembangan hukum untuk mencapaitujuan negara dan bangsa. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akanmenentukan sistem hukum nasional yang dikehendaki oleh negara, yang diberlakukan sesuaidengan kenyataan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, politik hukum kemudian membahasmengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan hukum, atau perundang-undangan, yang adalah bentuk dari politik hukum atau produk hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produkhukum konservatif. Produk hukum responsif adalah peraturan perundang-undangan yangmenitikberatkan pada partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan dirumuskan sesuai dengantuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sementara, produk hukumkonservatif adalah produk hukum yang merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki pemerintah, dan dalam hal ini masyarakatdibentuk sebagai alat dalam social hukum berperan serta dalam perkembangan masyarakat, terutama di era demokrasidan keterbukaan informasi. Dengan pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, diperlukanadanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di era tersebut. Salah satu bentukproduk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan dirumuskannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas tentang pengelolaan media penyiaran. Prinsip dasar daripenyelenggaraan penyiaran adalah keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content, dan prinsip dasar ini bertujuan agar aktivitas penyiaranyang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik. Peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk di mana politik hukum bergerak berdasarkankebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang merumuskan kebijakan yang bersifat responsifterhadap tuntutan dan perkembangan sosial. DAFTAR PUSTAKABukuAbdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta YLBHI, Latif & Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta Sinar Grafika, Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta Penerbitan Universitas, Doyle, Media Ownership, Glasgow Sage Press, Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta Kanisius, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal, Yogyaakarta LKIS, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, Mafud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Rajawali Press, Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana,Bandung Sinar Baru, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni, Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni, JurnalFrenki, βPolitik Hukum dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia PascaReformasi,β Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Islam ASAS Vol. 3 No. 2, Doly, βUrgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,βNEGARA HUKUM Vol. 4 No. 2, Perundang-UndanganUndang Undang No. 27 Tahun 1997 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Pengaruhpositif iptek dalam bidang hukum, pertahanan, dan keamanan yang dapat kita ambil di antaranya: 1) Makin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia. 2) Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
Pancasila merupakan rumusan dasar Negara Indonesia yang dijadikan sebgagai ideologi Negara Indonesia. Karena telah menjadi ideologi negara Indonesia maka kita juga harus secara pasti mengetahui tentang contoh keterbukaan ideologi pancasila. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa kita tidak ketinggalan mengenai informasi yang berhubungan dengan ideologi bangsa kita. Seperti yang sudah kita ketahui sendiri bahwa pancasila merupakan ideologi terbuka. Walaupun ideologinya terbuka tetap saja ada batas-batasnya dan kita harus tahu itu. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan sebuah infromasi penting kepada kalian semua mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila sehingga kita semua tahu apa saja yang membatasi keterbukaan ideologi tersebut. Berikut ini adalah beberapa keterbukaan ideologi pancasila Stabilitas nasional yang dinamisSebelum mengetahui mengenai batasan dari keterbukaan ideologi pancasila yang pertama, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik. Sehingga kita bisa mengetahui mengenai contoh-contoh dari keterbukaan ideologi di dalam pancasila sebagai dasar negara kita. Batas pertama yang tidak boleh dilanggar dari keterbukaan pancasila adalah stabilitas nasional yang dinamis. Jika kalian tidak mengerti mengenai stabilitas nasional secara dinamis maka disini kami akan menjelaskannya sehingga kalian semua bisa mengetahui apa itu arti dari stabilitas nasional adalah situasi yang kondusif atau stabil pada sebuah negara yang terjadi pada beberapa bidang sekaligus. Misalnya saja kestablian dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, keamanan, pendidikan, kesejahteraan, dan masih banyak lagi. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan dinamis dan selaras, pemerintahan yang baik dan juga aktivitas rakyat bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan serta program-program yang telah dicanangkan pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik dan optimal. Jika semua kestabilan itu tercapai maka negara bisa menjadi aman dan kondusif. Oleh karena itu tidak ada yang boleh melanggar stabilitas nasional yang dinamis di dalam keterbukaan ideologi pancasila karena jika hal ini dilanggar maka bisa memecah belah negara terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninismePancasila merupakan suatu dasar negara yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus tahu mengenai makna pancasila sebagai ideologi negara sehingga kita semua tahu jika pancasila berjalan selaras dengan kehidupan Indonesia. Batasan yang kedua dari keterbukaan ideologi pancasila adalah larangan terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninisme. Mungkin ketika kata ini masih sangat asing di telinga kita, oleh karena itu kita akan mendengar ketiga istilah yang baru saja kita sebutkan tadi. Tenang saja karena kami akan menjelaskannya untuk pertama kita akan membahas mengenai marxisme, marxisme merupakan ideologi yang bisa hampir dibilang sama dengan ideologi komunis. Ideologi ini decetuskan oleh Karl Max, dan bedanya dengan komunis adalah ideologi ini lebih bebas daripad sendiri adalah suatu ideologi yang dicetuskan oleh Presiden Rusia yaitu Vladimir Lenin. Yang menjadikan Rusia sebagai negara sosialis pertama di dunia dan menjadi bibit teori komunis sampai saat ketiga adalah komunis, komunis merupakan suatu ideologi yang mengatasnamakan nama negara di setiap aktivitas negaranya, selain itu kebebasan rakyat tidak diakui dan semua kegiatan yang boleh dilakukan rakyat hanyalah untuk mendukung negara. Beberapa ideologi yang kami sebutkan diatas tadi tentu saja berbeda dan bertentangan dengan ideologi pancasila yang terbuka, oleh karena hal ini dimasukkan ke dalam salah satu paham liberalBatas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang ketiga adalah mencegah paham liberal. Sebelum mengetahui poin ini secara lebih jelas mari kita ketahui dulu apa saja penyimpangan demokrasi liberal sehingga bisa menjadi tambahan ilmu juga. Paham liberalisme adalah sebuah paham yang menghendaki adanya sebuah kebebasan pada semua aspek untuk semua individu yang ada di sebuah negara. Paham liberal yang diberlakukan di beberapa negara di dunia ini memusatkan semuanya pada individu, mereka memiliki paham jika karena individu-lah masyarakat bisa terbentuk menjadi sebuah negara. Oleh karena itu paham liberal menghormati semua hal yang berbau individu. Paham liberal adalah negara yang melindungi dan menghormati setiap individu sehingga membebaskan mulai dari agama, politik, ekonomi para individu masyarakatnya. Walau terlihat seperti menghargai setiap kemuan individunya tetap saja paham liberial ini sangatlah tidak cocok jika diterapkan di paham liberal sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia? Hal ini karena usaha menuju kebebasan itu semua dilimpahkan kepada individu dan pemerintah tidak berhak untuk ikut campur, oleh karena itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia. Tidak sesuai dengan ideologi terbuka pancasila yang seperti sudah kita ketahui. Oleh karena itu mengapa mencegah terjadinya paham liberal ini juga masuk ke dalam batasan keterbukaan ideologi norma yang baru harus melalui konsensusApa itu norma? Norma merupakan suatu kaidah tertentu yang dibuat supaya bisa mengatur tingkah laku masyarakat sehingga tercapai lingkungan yang baik dan kondusif untuk masyarakat itu. Sebelum membahas mengenai poin yang satu ini ada baiknya supaya kita mengetahui tentang macam-macam norma sehingga kita mengetahui apa itu norma. Penciptaan norma yang ada di dalam masyarakat juga tidak bisa sembarangan, perlu adanya konfirmasi sehingga hal tersebut bisa dianggap sebagai norma. Karena norma merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan sebuah negara, oleh karena itu norma yang ada di Indonesia dimasukkan ke dalam batasan ideologi terbuka pancasila. Batasan ideologi terbuka pancasila yang keempat adalah penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus, seperti yang sudah kita bahas diatas tadi jika penciptaan norma tidak bisa sembarangan. Dalam batasan itu penciptaan norma harus melalui konsensus mungkin kalian tidak tahu apa itu artinya konsensus maka kita akan membahasnya disini. Konsensus adalah sebuah proses untuk mencapai sebuah kesepakatan yang sudah disetujui bersama oleh individu maupun sebuah kelompok. Suatu hal itu biasanya sudah terlebih dahulu melalui pengkajian maupun penelitian sehingga disetujui oleh semua pihak yang bersangkutan. Sehingga pembuatan norma tidak sembarangan dan tidak merugikan orang lain, sehingga ideologi terbuka pancasila terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakatBatasan dari keteburkaan ideologi yang selanjutnya adalah larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan pancasila tersebut maka bangsa Indonesia sangat berharap jika kehidupan masyarakat yang sesuai dengan pancasila itu bisa rukun dan mencapai kesejahteraan sehigga bangsa Indonesia juga bisa menjadi negara yang maju. Keterbukaan ideologi dari Pancasila sudah disesuaikan dengan kelima sila sehingga diharapkan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan toleransi yang tinggi satu sama lain. Jika tidak diberi batasan maka bisa saja beberapa oknum atau golongan tertentu yang tak setuju dengan ideologi pancasila menganut paham-paham yang bisa mempengaruhi atau menjadi provokasi dengan warga yang lainnya sehingga bisa mempengaruhi kerukunan bangsa Indonesia. Poin yang kelima ini digunakan untuk membatasi paham yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat benar-benar memahami keterbukaan ideologi pancasila sehingga tidak menganut paham-paham lain yang bisa menyebabkan kesalahpahaman atau perpecahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu batasan ini dibuat sehingga seluruh masyarakat Indonesia tahu mengenai batasan yang ada sehingga tak sampai akan terjadi perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa batasan dari keterbukaan ideologi Pancasila itu tentu saja sudah dibuat sesuai dengan poin-poin penting dari Pancasila yang dijadikan sebagai ideologi terbuka Indonesia sehingga tidak akan merugikan masyarakat dan bisa menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara yang maju sesuai dan kondusif sesuai dengan kelima pancasila. Tak akan ada yang dirugikan dari batasan-batasan yang sudah kita bahas diatas tadi. Sebagai masyarakat Indonesia tentu saja kita ingin hidup di negara yang aman bukan? Jika kita menginginkan hal itu tentu saja kita harus tahu mengenai batasan-batasan dari keterbukaan ideologi pancasila. Walau mungkin ada indeks βterbukaβ tidak berarti juga itu artinya bebas dan tak ada aturannya. Terbuka dengan maksud bisa diketahui semua orang dan dijalankan. Sebagai masyarakat kita juga harus tahu dengan benar sehingga tidak sampai menyalahi batasan dia beberapa informasi mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang perlu kita ketahui dengan baik. Sudah selayaknya sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita tidak hanya perlu mengetahuinya saja melainkan juga perlu untuk menjalankannya juga sehingga instrumen yang sudah dibuat oleh para penegak hukum itu tidak sia-sia dan selain itu Indonesia bisa menjadi negara yang maju dengan ideologi Pancasila yang terbuka. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, dan jika merasa ini berguna maka bisa share artikel ini ya! Jika ingin mengatahui informasi lainnya maka bisa membaca di website kami ya. Semoga bermanfaat untuk kita semua!
. l789u08exg.pages.dev/373l789u08exg.pages.dev/791l789u08exg.pages.dev/230l789u08exg.pages.dev/17l789u08exg.pages.dev/179l789u08exg.pages.dev/969l789u08exg.pages.dev/5l789u08exg.pages.dev/317l789u08exg.pages.dev/689l789u08exg.pages.dev/287l789u08exg.pages.dev/495l789u08exg.pages.dev/44l789u08exg.pages.dev/412l789u08exg.pages.dev/884l789u08exg.pages.dev/956
uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum